loading...

Ketika Menyembelih Hewan Pisaunya Lepas, Dagingnya Haram Dimakan? Jadi Apa Qurbannya Sah?

Ketika Menyembelih Hewan Pisaunya Lepas, Dagingnya Haram Dimakan? Jadi Apa Qurbannya Sah?
Benarkah daging hewan yang disembelih hukumnya haram jika saat menyembelih pisau yang digunakan terlepas?

Jika seperti itu, bagaimana hukum qurbannya? Sahkah? Jadi begini penjelasannya.
Ada sebuah pertanyaan dikutip darkonsultasisyariah,

Jika pisau lepas saat menyembelih, apakah hewan sembelihannya jadi haram dimakan? Lalu qurbannya batal?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah berfirman, memberikan rincian binatang-binatang yang diharamkan,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. Al-Maidah: 3)

Diantara hewan yang diharamkan Allah adalah hewan yang mati karena terluka, baik karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau karena diterkam binatang buas. Kecuali ketika dalam kondisi terluka, hewan ini masih bertahan hidup, lalu sempat disembelih seorang muslim. Sehingga hewan ini mati karena sembelihan, bukan karena kondisi dia yang terluka.

Ketika seseorang sedang menyembelih, lalu pisaunya jatuh atau dia angkat tangannya, sementara hewan itu belum mati, statusnya seperti hewan yang terluka. Karena itu, jika penyembelih ini langsung mengulangi sembelihannya, hingga hewan itu mati, statusnya sah dan halal dimakan.

Imam ad-Dirdir – ulama Malikiyah mengatakan,

فإن عاد عن قرب أكلت رفع يده اختيارا أو اضطرارا، والقرب والبعد بالعرف، فالقرب مثل أن يسن السكين أو يطرحها ويأخذ أخرى من حزامه أو قربه

Jika penyembelih segera mengulang penyembelihan, maka hewannya halal. Baik dia mengangkat tangannya sengaja atau tidak sengaja. Cepat dan lama ukurannya adalah urf (sesuai yang dipahami masyarakat). Yang dekat seperti mengasah pisau, atau menggantinya dengan pisau yang lain, yang dia ikat di sabuknya atau di dekatnya. (as-Syarh al-Kabir, 2/99)

Sayid Sabiq juga menjelaskan yang semisal. Beliau menuliskan,

وإذارفع المذكي يده قبل تمام الذكاة ثم رجع فورا وأكمل الذكاة فإن هذا جائز لأنه جرحها ثم ذكاها بعد وفيها الحياة فهي داخلة في وقول الله تعالى {إلا ما ذكيتم}.

Apabila orang yang menyembelih mengangkat tangannya sebelum penyembelihan sempurna, lalu dia segera kembali menyempurnakan sembelihannya, ini dibolehkan. Karena yang terjadi, dia melukai hewan itu, kemudian dia sembelih dan ketika itu hewan masih hidup. Sehingga termasuk dalam cakupan firman Allah, (yang artinya), kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (Fiqhus Sunah, 3/304)

Karena itu, ketika pisau jatuh saat mengiris pertama, kemudian penyembelih langsung mengambilnya dan menyempurnakan sembelihan, insyaAllah sembelihan sah dan qurban juga sah.

Demikian, Allahu a’lam








Baca juga :



loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketika Menyembelih Hewan Pisaunya Lepas, Dagingnya Haram Dimakan? Jadi Apa Qurbannya Sah?"

Posting Komentar

close
kode